A.
PENDAHULUAN
1.
Pengertian
Administrasi
Secara
sederhana administrasi berasal dari kata Latin “ad” dan “ministro”. Ad mempunyai arti “kepada” dan ministro berarti “melayani”. Secara
bebas dapat diartikan administrasi itu merupakan pelayanan atau pengabdian terhadap
subyek tertentu.[1]
Administrasi
dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis
ketatausahaan. Namun administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja
sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan
sarana prasarana tertentu.[2]
Jadi,
dapat kita simpulkan bahwa administrasi adalah usaha dan kegiatan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan suatu kebijakan untuk mencapai tujuan
tertentu.
2.
Pengertian
Personalia
Personalia berasal dari kata
personil, yaitu orang-orang yang bekerja pada suatu organisasi atau lembaga dan
mereka mendapatkan gaji atau imbalan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut,
personalia sekolah meliputi guru
dan pegawai lainnya.[3]
Personalia atau pegawai / karyawan
sekolah terdiri dari :
1)
Tenaga edukatif atau akademik , yaitu
guru atau pengajar tetap dan tidak tetap (honorer), guru bantuan tetap.
2)
Tenaga non edukatif atau administratif
atau pegawai tata usaha tetap dan tidak tetap.[4]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa
personalia bisa juga disebut pegawai maupun karyawan. Pegawai dalam suatu
sekolah adalah semua manusia yang bergabung dalam kerja sama untuk melaksanakan
tugas-tugas dalam mencapai tujuan pendidikan yang anggotanya mulai dari kepala
sekolah hingga office boy.
3.
Pengertian
Administrasi Personalia
Administrasi personalia adalah
segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah di sekolah dengan menggunakan tenaga kerja dan demi tercapainya
tujuan sekolah yang ditentukan sebelumnya[5].
Administrasi personalia adalah
serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan, penggerakan dan
pengawasan dalam bidang personalia dengan mendayagunakan sumber yang ada secara
efektif dan efisien, sehingga semua personil sekolah menyumbang secara optimal
bagi pencapaian tujuan pendidikan sekolah yang telah ditetapkan[6].
Jadi, dapat disimpulkan bahwa
administrasi personalia merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan
diusahakan secara sengaja dan sungguh sungguh serta dengan pembinaan secara
kontinyu oleh para pegawai di sekolah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan
pendidikan sekolah itu dengan baik dan hasil yang diinginkan.
Berdasarkan
pengertian di atas, materi yang akan dibahas meliputi:
a. Ruang
Lingkup Administrasi Personalia
b. Tugas
dan Fungsi Administrasi Personalia
B. PEMBAHASAN
1.
Ruang
Lingkup Administrasi Personalia
Dalam administrasi personalia pendidikan tercakup beberapa personalia atau
ruang lingkup, diantaranya adalah :[7]
a.
Administrasi personalia bagian tata usaha
Tata usaha (TU) di sekolah memiliki peranan penting dalam terlaksananya
semua kegiatan di sebuah sekolah, karena bagian tata usaha inilah yang mengatur
dan mengurusi hampir seluruh kegiatan dari sebuah sekolah mulai dari kegiatan
penerimaan siswa baru hingga kegiatan kelulusan siswa. Administrasi bagian tata
usaha mempunyai beberapa kegiatan seperti :
1)
Organisasi dan struktur tata usaha
2)
Anggaran belanja keuangan sekolah
3)
Masalah kepegawaian dan personalia sekolah
4)
Keuangan dan pembukuannya
5)
Surat menyurat
6)
Masalah pengangkatan, pemindahan, penempatan, laporan,
pengisian buku induk, raport dll.
b.
Administrasi personalia bidang murid atau siswa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
murid berarti orang anak yang sedang berguru (belajar, bersekolah). Murid atau
anak didik adalah salah satu komponen manusia yang menempati posisi sentral
dalam proses belajar-mengajar. Di dalam proses belajar-mengajar, murid sebagai
pihak yang ingin meraih cita-cita, memiliki tujuan dan kemudian ingin
mencapainya secara optimal. Murid akan menjadi faktor penentu, sehingga dapat
mempengaruhi segala sesuatu yang diperlukan untuk mencapai tujuan belajarnya.
Adapun administrasi personalia bidang murid itu mencakup :
1)
Organisasi murid
2)
Masalah kesehatan dan kesejahteraan murid
3)
Bimbingan dan penyuluhan untuk murid
c.
Administrasi personalia pendidikan bidang guru
Guru adalah personal pendidikan yang paling sering
melakukan kontak langsung dengan perserta didik, yang berperan besar terhadap
kemajuan peserta didik, bahkan kualitas sekolah juga sangat dipengaruhi oleh
guru yang berada di dalamnya. Guru sendiri harus memenuhi standar kompetensi
kelayakan mengajar yang telah ditentukan, sehingga kualitas dan produktifitas
guru harus mampu memperlihatkan keprofesionalan yang bermutu, sehingga guru
tidak hanya sekedar menjalankan kegiatan mengajar sebagai rutinitas saja untuk
menggugurkan kewajibannya sebagai pengajar, namun lebih dari itu harus
bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa. Adapun dalam administrasi personalia
pendidikan bagian guru mencakup:
1)
Pengangkatan dan penempatan tenaga guru
2)
Organisasi personel guru
3)
Masalah kepegawaian dan evaluasi
guru.
2. Tugas dan
Fungsi Administrasi Personalia
1)
Dapat memberi masukan tentang keadaan personil yang
ada dan kebutuhan personil yang akan datang.
2) Pada
kegiatan pemanfaatan, pembinaan dan pengembangan guru sebagai orang yang
dilayani hendaknya berperan aktif sesuai dengan fungsinya, sehingga ia
mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan dan tujuan organisasi atau
sekolah dapat dicapai secara optimal.
3) Guru
dituntut untuk memahami aturan-aturan kepegawaian yang berlaku dan terkait
dengannya serta berusaha dengan melaksanakannya secara konsisten dan penuh
tanggung jawab.
Di dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
menerangkan bahwa pasal 1 tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan kemudian pasal 2 pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik di perguruan tinggi.[9]
b.
Komite Sekolah
Pasal 1 ayat 25 dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas Komite Sekolah / Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
Pasal 38 ayat 2 Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah / madrasah di bawah koordinasi dinas
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Dari pasal tersebut
dapat dijelaskan bahwa tugas komite sekolah adalah mengembangkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan yang ada.[10]
c.
Kepala Sekolah
Kepala sekolah tidak hanya dituntut sebagai educator dan administrator, melainkan juga harus berperan sebagai manajer dan
supervisor yang mampu menerapkan manajemen yang bermutu. Kepala sekolah
memiliki peranan penting untuk perkembangan sekolah tersebut. Kepala sekolah
juga bertanggung jawab atas jalannya lembaga sekolah dan kegiatan dalam
sekolah.
Adapun kegiatan pokok yang harus diemban kepala
sekolah itu ada tujuh, yaitu merencanakan, mengorganisasi, mengadakan staf,
mengarahkan atau orientasi sasaran, mengkoordinasi, memantau, dan menilai /
evaluasi. Namun dalam tugasnya kepala sekolah dibantu oleh beberapa wakil.[11]
Ada dua fungsi tugas dari personalia
yaitu fungsi manajerial dan fungsi operasional. Secara ringkas masing-masing
fungsi tersebut adalah sebagai berikut :[12]
1)
Fungsi manajerial meliputi : perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian.
a)
Perencanaan (planning)
yaitu proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang bedasarkan
perubahan-perubahan yang akan terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada.
b)
Pengorganisasian (organizing)
yaitu alat untuk mencapai tujuan, manajer personalia menyusun suatu organisasi
dengan merancang struktur hubungan
antara pekerjaan, personalia dan faktor-faktor fisik.
c)
Pengarahan (directing)
yaitu memberikan informasi yang perlu agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan
baik. Fungsi sederhana dari pengarahan adalah untuk membuat atau mendapatkan
karyawan melakukan apa yang diinginkan dan harus mereka lakukan (pemberian
perintah).
d)
Pengendalian (controlling)
adalah fungsi manajerial yang berhubungan dengan pengaturan kegiatan agar
sesuai dengan rencana personalia yang sebelumnya telah dirumuskan berdasarkan
analisis terhadap sasaran dasar organisasi.
2)
Fungsi operasional meliputi : pengadaan, pengembangan,
kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja,
a)
Pengadaan tenaga kerja (procurement), fungsi operasional dari manajemen personalia adalah
berupa usaha untuk memperoleh jenis dan jumlah yang tepat dari personalia yang
diperlukan untuk menyelesaikan sasaran organisasi. Hal-hal yang dilakukan dalam
kaitan ini adalah penentuan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan
perekrutannya, seleksi dan penempatan.
b)
Pengembangan (development),
pengembangan merupakan peningkatan keterampilan melalui pelatihan yang perlu
untuk prestasi kerja yang tepat. Kegiatan ini amat penting karena
perubahan-perubahan teknologi, reorganisasi pekerjaan, tugas manajemen yang
semakin rumit.
c)
Kompensasi (compensation),
fungsi ini dirumuskan sebagai balas jasa yang memadai dan layak kepada
personalia untuk sumbangan mereka kepada tujuan organisasi.
d)
Integrasi (integration),
integrasi merupakan usaha untuk menghasilkan suatu rekonsiliasi (kecocokan)
yang layak atas kepentingan-kepentingan perorangan (individu), masyarakat dan
organisasi
e)
Pemeliharaan (maintenance),
pemeliharaan merupakan usaha untuk mengabadikan angkatan kerja yang mempunyai
kemauan dan mampu untuk bekerja. Terpeliharanya kemauan untuk bekerja sangat
dipengaruhi oleh komunikasi dengan para karyawan, keadaan jasmani (fisik)
karyawan dan kesehatan serta keselamatan kerja.
f)
Pemutusan Hubungan Kerja (separation), jika fungsi pertama manajemen personalia adalah untuk
mendapatkan karyawan, logis bahwa fungsi terakhir adalah memutuskan hubungan
kerja dan mengembalikan orang-orang tersebut kepada masyarakat. Organisasi
bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, dan menjamin bahwa warga
masyarakat yang dikembalikan itu berada dalam keadaan yang sebaik mungkin.
C. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Ruang Lingkup
Administrasi Personalia ada tiga yaitu :
a.
Administrasi personalia bagian tata
usaha
b.
Administrasi personalia bidang murid atau siswa
c.
Administrasi personalia pendidikan bidang guru.
2. Tugas dan
fungsi administrasi personalia ada dua yaitu:
a. Fungsi
manajerial, meliputi :
1)
Perencanaan (planning)
2)
Pengorganisasian (organizing)
3)
Pengarahan (directing)
4)
Pengendalian (controling)
b. Fungsi operasional,
meliputi :
1)
Pengadaan tenaga kerja (procurement)
2)
Pengembangan (development)
3)
Kompensasi (compensation)
4)
Integrasi (integration)
5)
Pemeliharaan (maintenance)
6)
Pemutusan hubungan kerja (separation).
[1]Daryanto, Administrasi Pendidikan,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hal 1.
[2]Rusmaini, Ilmu Pendidikan, (Palembang :
Grafindo Telindo Press, 2014), hal 100.
[3]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri,
2014), hal 14.
[4]Ary H Gunawan, Administrasi Sekolah Administrasi Pendidikan
Mikro, (Jakarta: Rineka Cipta,
1996), hal.21
1996), hal.21
[5]Suharsimi Arikunto , Organisasi dan Administrasi Pendidikan
Teknologi Dan Kejuruan ,
(Jakarta : Rajawali Pers, 1988), hal.79.
(Jakarta : Rajawali Pers, 1988), hal.79.
[6]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri,
2014), hal 14.
[7]Daryanto, Administrasi Pendidikan,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hal 2.
[8]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri,
2014), hal 14.
[10]Loc. cit
[11]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang :
NoerFikri, 2014), hal 15.
0 komentar:
Posting Komentar