300x250 AD TOP

OKTARI YULIKA. Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
PALEMBANG, SUMATRA SELATAN, Indonesia
Nama lengkap : Oktari Yulika Nama Panjang : Oktariiiiiiiii yulikaaaaa (haha :D) Calon Imam (Amin) yang akan berjuang bersama menuju kesuksesan : Perry Agung Saputra Hal-hal yang ingin di capai : Ingin bergentayangan di dunia maya tanpa biaya akomodasi internet "seumur hidup" (woiii siapa yang kagak mau tuh haha), sama ingin punya duit dengan angka nol sebanyak 18 digit berjejer rapi (kayak paskiraka gituu :D) dibelakang angka 1 haha biar bisa beli tiket ke surga untuk semuuuaa orang ,, (tapii semuaa berubah saat negara api menyerang ),. Hal-hal yang tidak disukai : menunggu... dari jaman joko tingkir, joko tarub, joko golog, sampe sekarang jaman jokowi.. Yang namanya nunggu itu emang bener-bener gak menyenangkan,. apa lagi menunggu sesuatu yang tak pastii (huuhh gak bangeet deh :p, tpi kok aneh nya banyak orang yang ngelakuin hal itu, bahkan aku sendiri pun mengakui pernah melakukannya,, Dan Catat : LEBIH dari sekali,... BEGOO!!!)

Salah satu naskah drama sewaktu masa SMA

Cinderella Sendal Jepit :D

Assalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Haiiii Teman-teman di manapun anda berada *baik dunia maupun akherat hehe*.. Kembali lagi di po...

Followers

Labels

Translate

Blogger news

Jumat, 15 Juli 2016

Tagged under:

Pengertian, Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Administrasi Personalia

Di bawah ini adalah salah satu tugas kuliah pada Mata Kuliah Administrasi Pendidikan pada Semester 3.

A.      PENDAHULUAN

1.         Pengertian Administrasi
Secara sederhana administrasi berasal dari kata Latin “ad” dan “ministro”. Ad mempunyai arti “kepada” dan ministro berarti “melayani”. Secara bebas dapat diartikan administrasi itu merupakan pelayanan atau pengabdian terhadap subyek tertentu.[1]
Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Namun administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu.[2]
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan suatu kebijakan untuk mencapai tujuan tertentu.

2.         Pengertian Personalia
Personalia berasal dari kata personil, yaitu orang-orang yang bekerja pada suatu organisasi atau lembaga dan mereka mendapatkan gaji atau imbalan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, personalia sekolah meliputi  guru dan  pegawai lainnya.[3]
Personalia atau pegawai / karyawan sekolah terdiri dari :
1)        Tenaga edukatif atau akademik , yaitu guru atau pengajar tetap dan tidak tetap (honorer), guru bantuan tetap.
2)        Tenaga non edukatif atau administratif atau pegawai tata usaha tetap dan tidak tetap.[4]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa personalia bisa juga disebut pegawai maupun karyawan. Pegawai dalam suatu sekolah adalah semua manusia yang bergabung dalam kerja sama untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapai tujuan pendidikan yang anggotanya mulai dari kepala sekolah hingga office boy.

3.         Pengertian Administrasi Personalia
Administrasi personalia adalah segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah di sekolah dengan  menggunakan tenaga kerja dan demi tercapainya tujuan sekolah yang ditentukan  sebelumnya[5].
Administrasi personalia adalah serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan, penggerakan dan pengawasan dalam bidang personalia dengan mendayagunakan sumber yang ada secara efektif dan efisien, sehingga semua personil sekolah menyumbang secara optimal bagi pencapaian tujuan pendidikan sekolah yang telah ditetapkan[6].
Jadi, dapat disimpulkan bahwa administrasi personalia merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan sungguh sungguh serta dengan pembinaan secara kontinyu oleh para pegawai di sekolah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan sekolah itu dengan baik dan hasil yang diinginkan.
Berdasarkan pengertian di atas, materi yang akan dibahas meliputi:
a.    Ruang Lingkup Administrasi Personalia
b.    Tugas dan Fungsi Administrasi Personalia













B.  PEMBAHASAN

1.    Ruang Lingkup Administrasi Personalia
Dalam administrasi personalia pendidikan tercakup beberapa personalia atau ruang lingkup, diantaranya adalah :[7]
a.    Administrasi personalia bagian tata usaha
Tata usaha (TU) di sekolah memiliki peranan penting dalam terlaksananya semua kegiatan di sebuah sekolah, karena bagian tata usaha inilah yang mengatur dan mengurusi hampir seluruh kegiatan dari sebuah sekolah mulai dari kegiatan penerimaan siswa baru hingga kegiatan kelulusan siswa. Administrasi bagian tata usaha mempunyai beberapa kegiatan seperti :
1)      Organisasi dan struktur tata usaha
2)      Anggaran belanja keuangan sekolah
3)      Masalah kepegawaian dan personalia sekolah
4)      Keuangan dan pembukuannya
5)      Surat menyurat
6)      Masalah pengangkatan, pemindahan, penempatan, laporan, pengisian buku induk, raport dll.

b.    Administrasi personalia bidang murid atau siswa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, murid berarti orang anak yang sedang berguru (belajar, bersekolah). Murid atau anak didik adalah salah satu komponen manusia yang menempati posisi sentral dalam proses belajar-mengajar. Di dalam proses belajar-mengajar, murid sebagai pihak yang ingin meraih cita-cita, memiliki tujuan dan kemudian ingin mencapainya secara optimal. Murid akan menjadi faktor penentu, sehingga dapat mempengaruhi segala sesuatu yang diperlukan untuk mencapai tujuan belajarnya. Adapun administrasi personalia bidang murid itu mencakup :
1)        Organisasi murid
2)        Masalah kesehatan dan kesejahteraan murid
3)        Bimbingan dan penyuluhan untuk murid
c.    Administrasi personalia pendidikan bidang guru
Guru adalah personal pendidikan yang paling sering melakukan kontak langsung dengan perserta didik, yang berperan besar terhadap kemajuan peserta didik, bahkan kualitas sekolah juga sangat dipengaruhi oleh guru yang berada di dalamnya. Guru sendiri harus memenuhi standar kompetensi kelayakan mengajar yang telah ditentukan, sehingga kualitas dan produktifitas guru harus mampu memperlihatkan keprofesionalan yang bermutu, sehingga guru tidak hanya sekedar menjalankan kegiatan mengajar sebagai rutinitas saja untuk menggugurkan kewajibannya sebagai pengajar, namun lebih dari itu harus bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa. Adapun dalam administrasi personalia pendidikan bagian guru mencakup:
1)      Pengangkatan dan penempatan tenaga guru
2)      Organisasi personel guru
3)       Masalah kepegawaian dan evaluasi guru.

2. Tugas dan Fungsi Administrasi Personalia
a.       Peranan guru dalam administrasi personalia :[8]
1)   Dapat memberi masukan tentang keadaan personil yang ada dan kebutuhan personil yang akan datang.
2)      Pada kegiatan pemanfaatan, pembinaan dan pengembangan guru sebagai orang yang dilayani hendaknya berperan aktif sesuai dengan fungsinya, sehingga ia mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan dan tujuan organisasi atau sekolah dapat dicapai secara optimal.
3)      Guru dituntut untuk memahami aturan-aturan kepegawaian yang berlaku dan terkait dengannya serta berusaha dengan melaksanakannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Di dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menerangkan bahwa pasal 1 tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan kemudian pasal 2 pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.[9]
b.      Komite Sekolah
Pasal 1 ayat 25 dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Komite Sekolah / Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pasal 38 ayat 2 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah / madrasah di bawah koordinasi dinas pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Dari pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa tugas komite sekolah adalah mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan yang ada.[10]

c.       Kepala Sekolah
Kepala sekolah tidak hanya dituntut sebagai educator dan administrator, melainkan juga harus berperan sebagai manajer dan supervisor yang mampu menerapkan manajemen yang bermutu. Kepala sekolah memiliki peranan penting untuk perkembangan sekolah tersebut. Kepala sekolah juga bertanggung jawab atas jalannya lembaga sekolah dan kegiatan dalam sekolah.
Adapun kegiatan pokok yang harus diemban kepala sekolah itu ada tujuh, yaitu merencanakan, mengorganisasi, mengadakan staf, mengarahkan atau orientasi sasaran, mengkoordinasi, memantau, dan menilai / evaluasi. Namun dalam tugasnya kepala sekolah dibantu oleh beberapa wakil.[11]

Ada dua fungsi tugas dari personalia yaitu fungsi manajerial dan fungsi operasional. Secara ringkas masing-masing fungsi tersebut adalah sebagai berikut :[12]
1)      Fungsi manajerial meliputi : perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian.
a)      Perencanaan (planning) yaitu proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang bedasarkan perubahan-perubahan yang akan terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada.
b)      Pengorganisasian (organizing) yaitu alat untuk mencapai tujuan, manajer personalia menyusun suatu organisasi dengan merancang  struktur hubungan antara pekerjaan, personalia dan faktor-faktor fisik.
c)      Pengarahan (directing) yaitu memberikan informasi yang perlu agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi sederhana dari pengarahan adalah untuk membuat atau mendapatkan karyawan melakukan apa yang diinginkan dan harus mereka lakukan (pemberian perintah).
d)     Pengendalian (controlling) adalah fungsi manajerial yang berhubungan dengan pengaturan kegiatan agar sesuai dengan rencana personalia yang sebelumnya telah dirumuskan berdasarkan analisis terhadap sasaran dasar organisasi.

2)      Fungsi operasional meliputi : pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja,
a)      Pengadaan tenaga kerja (procurement), fungsi operasional dari manajemen personalia adalah berupa usaha untuk memperoleh jenis dan jumlah yang tepat dari personalia yang diperlukan untuk menyelesaikan sasaran organisasi. Hal-hal yang dilakukan dalam kaitan ini adalah penentuan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan perekrutannya, seleksi dan penempatan.
b)      Pengembangan (development), pengembangan merupakan peningkatan keterampilan melalui pelatihan yang perlu untuk prestasi kerja yang tepat. Kegiatan ini amat penting karena perubahan-perubahan teknologi, reorganisasi pekerjaan, tugas manajemen yang semakin rumit.
c)      Kompensasi (compensation), fungsi ini dirumuskan sebagai balas jasa yang memadai dan layak kepada personalia untuk sumbangan mereka kepada tujuan organisasi.
d)     Integrasi (integration), integrasi merupakan usaha untuk menghasilkan suatu rekonsiliasi (kecocokan) yang layak atas kepentingan-kepentingan perorangan (individu), masyarakat dan organisasi
e)      Pemeliharaan (maintenance), pemeliharaan merupakan usaha untuk mengabadikan angkatan kerja yang mempunyai kemauan dan mampu untuk bekerja. Terpeliharanya kemauan untuk bekerja sangat dipengaruhi oleh komunikasi dengan para karyawan, keadaan jasmani (fisik) karyawan dan kesehatan serta keselamatan kerja.
f)       Pemutusan Hubungan Kerja (separation), jika fungsi pertama manajemen personalia adalah untuk mendapatkan karyawan, logis bahwa fungsi terakhir adalah memutuskan hubungan kerja dan mengembalikan orang-orang tersebut kepada masyarakat. Organisasi bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, dan menjamin bahwa warga masyarakat yang dikembalikan itu berada dalam keadaan yang sebaik mungkin.






C. KESIMPULAN
           
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
    1.  Ruang Lingkup Administrasi Personalia ada tiga yaitu :
a.    Administrasi personalia bagian tata usaha
b.    Administrasi personalia bidang murid atau siswa
c.    Administrasi personalia pendidikan bidang guru.           
2.    Tugas dan fungsi administrasi personalia ada dua yaitu:
a.       Fungsi manajerial, meliputi :
1)        Perencanaan (planning)
2)        Pengorganisasian (organizing)
3)        Pengarahan (directing)
4)        Pengendalian (controling)
b.      Fungsi operasional, meliputi :
1)        Pengadaan tenaga kerja (procurement)
2)        Pengembangan (development)
3)        Kompensasi (compensation)
4)        Integrasi (integration)
5)        Pemeliharaan (maintenance)
6)        Pemutusan hubungan kerja (separation).





























[1]Daryanto, Administrasi Pendidikan,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hal 1.
[2]Rusmaini, Ilmu Pendidikan,  (Palembang : Grafindo Telindo Press, 2014), hal 100.
[3]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri, 2014), hal 14.
[4]Ary H Gunawan, Administrasi Sekolah Administrasi Pendidikan Mikro, (Jakarta: Rineka Cipta,
  1996), hal.21
[5]Suharsimi Arikunto , Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan ,     
  (Jakarta : Rajawali Pers, 1988), hal.79.
[6]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri, 2014), hal 14.
[7]Daryanto, Administrasi Pendidikan,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hal 2.
[8]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri, 2014), hal 14.
[9][9]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri, 2014), hal 15.
[10]Loc. cit
[11]Kris Setyaningsih, Administrasi Pendidikan, (Palembang : NoerFikri, 2014), hal 15.
[12]Ibid, hal 16
Tagged under:

Pengertian, Etika, Sifat dan Karakter, kebutuhan dan kewajiban Peserta Didik

Berikut ini adaah salah satu makalah yang pernah saya dan kelompok saya buat pada emester ke 3 dalam mata kuliah Filsafat pendidikan Islam. 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Salah satu komponen dalam sistem pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.
Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkkungan masyarakat dimana anak tersebut berada.
Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan yang harus di tati dan dilaksanakan oleh peserta didik dalam proses belajar.
Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau seorang pendidik tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta didikpun juga mengenali potensi yang dimilikinya.
Dalam makalah ini, kami mencoba menghidangkan persoalan-persoalan diatas guna mncapai tujuan pendidikan yang diharapakan, khususnya dalam pendidikan Islam.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Peserta Didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.
Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang mengingini pendidikan”.
Abu Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.[1]
Dalam perspektif psikologis, peserta didik adalah individu yang sedang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan, baik fisik maupun psikis menurut fitrahnya masing-masing. Sebagai individu yang tengah tumbuh dan berkembang, peserta didik memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titk optimal kemampuan fitrahnya.
Dalam perspektif Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 4, “peserta didik diartikan sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.”
Berdasarkan beberapa definisi tentang peserta didik yang disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa:
·       Peserta didik adalah individu yang sedang berkembang. Artinya peserta didik tengah mengalami perubahan-perubahan dalam dirinya, baik yang ditujukan kepada diri sendiri maupun yang diarahykan pada penyesuaian dengan lingkungannya.
·       Peserta didik adalah individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
·      Peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.

2.2  Etika Peserta Didik
       Etika peserta didik adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam proses pendidikan. Agar peserta didik mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dalam menuntut ilmu, maka peserta didik harus mampu memahami etika yang harus dimilkinya, yaitu :
1.    Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu.
2.    Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan.
3.    Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat.
4.    Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.        
5.    Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.[2]
Namun etika peserta didik tersebut perlu disempurnakan dengan empat akhlak peserta didik dalam menuntut ilmu, yaitu :
1.    Peserta didik harus membersihkan hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa sebelum ia menuntut ilmu, sebab belajar merupakan ibadah yang harus dikerjakan dengan hati yang bersih.
2.    Peserta didik harus mempunyai tujuan menuntut ilmu dalam rangka menghiasi jiwa dengan sifat keimanan, mendekatkan diri kepada Allah.
3.    Seorang peserta didik harus tabah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan sabar dalam menghadapi tantangan dan cobaan yang datang.
4.    Seorang harus ikhlas dalam menuntut ilmu dengan menghormati guru atau pendidik, berusaha memperoleh kerelaan dari guru dengan mempergunakan beberapa cara yang baik.[3]
2.3  Sifat dan Karakter Peserta Didik
Sifat adalah karakteristik psikologis yang berasal dari dalam diri kita. Karakter adalah sifat batin yang mempengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup lainnya. Berikut beberapa sifat dan karakter yang harus dimiliki seorang peserta didik yaitu :
1.    Memiliki sifat tamak dalam menuntut ilmu dan tidak malu-malu.
2.    Selalu mengulang pelajaran diwaktu malam dan tidak menyia-nyiakan waktu.
3.    Memanfaatkan dan mengajarkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki.
4.    Memiliki keinginan dan motivasi mencari ilmu pengetahuan.[4]

2.4  Kebutuhan Peserta Didik
       Seorang guru harus mengetahui dan memahami akan tingkat kebutuhan poeserta didiknya, sehingga dapat membantu dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan peserta didik melalui berbagai aktifitas kependidikan, termasuk aktifitas pembelajaran.
       Berikut ini beberapa kebutuhan peserta didik secara khusus yang harus menjadi perhatian guru, yaitu :
1.    Kebutuhan akan Agama
  Sejak lahir, manusia telah membutuhkan agama. Yang dimaksud agama disini adalah iman yang diyakini oleh fikiran, diresapi oleh perasaan dan dilaksanakan dengan perbuatan. Dengan landasan agama yang kuat, maka peserta didik akan dapat mengarahkan setiap tingkah lakunya sesuai dengan moralitas yang baik sehingga dapat membentengi dirinya dari hal-hal yang merusak diri dan lingkungannya.
  Kebutuhan akan agama merupakan kebutuhan yang paling utama bagi peserta didik. Dengan terpenuhinya kebutuhan agama dengan baik, maka kebutuhan-kebutuhan lainpun akan dapat diaplikasikan dengan baik pula.
2.    Kebutuhan Jasmani
  Kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan dasar manusia termasuk peserta didik yang bersifat instink, tidak dapat dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan. Kebutuhan-kebutuhan jasmani itu antara lain kebutuhan akan makan, minum, pakaian, istirahat yang cukup dan gerakan jasmani. Pemenuhan akan kebutuhan jasmani ini, sangat berpengaruh pada pembentukan pribadi dan psikososial peserta didik.
  Dengan terpenuhnya kebutuhan-kebutuhan jasmani tersebut, peserta didik akan belajar dengan penuh semangat. Namun sebaliknya, bila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi akan berpengaruh negatif pada peserta didik, mereka tidak termotivasi untuk belajar dengan giat dengan kondisi yang tidak sehat.
3.    Kebutuhan akan Rasa Aman
  Kebutuhan akan rasa aman merupakan kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari lingkungan, jaminan keamanan, terlindung dari bahaya dan ancaman dan sebagainya.
  Ketika rasa aman telah diperoleh peserta didik, hal itu dapat meningkatkan motivasi dan gairah belajarnya. Namun sebaliknya, bila peserta didik tidak merasa aman maka akan mempengaruhi motivasi belajarnya. Hal itu juga akan menimbulkan rasa benci pada orang yang menyebabkan hilangnya rasa aman itu.
4.    Kebutuhan akan Kasih Sayang
  Kebutuhan akan kasih sayang yaitu kebutuhan yang mendorong manusia untuk mengadakan ikatan emosional dengan orang lain, yang diaktulisasikan dalam bentuk kebutuhan akan rasa memiliki dan dimiliki, mencintai dan dicintai, menyayangi dan disayangi dan sebagainya.
  Peserta didik yang mendapatkan kasih sayang akan merasa senang dan betah belajar didalam kelas dan memiliki motivasi untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembelajaran. Sebaliknya, peserta didik yang kurang mendapat kasih sayang akan merasa terisolasi dan rendah diri hingga menimbulkan kesulitan dalam belajar, sehingga akan melemahkan motivasi belajar peserta didik.
5.    Kebutuhan akan Penghargaan
  Kebutuhan akan penghargaan merupakan kebutuhan individu untuk merasa berharga dalam hidupnya. Kebutuhan akan penghargaan terlihat dari kecendrungan  peserta didik untuk diakui dan diperlakukan sebagai orang yang
berharga.
  Peserta didik yang dihargai akan merasa bangga dengan dirinya dan gembira, pandangan dan sikap peserta didik terhadap orang lain akan positif. Sebaliknya, apabila peserta didik merasa diremehkan, kurang diperhatikan, atau kurang mendapat tanggapan yang positif atas sesuatu yang dikerjakannya maka sikapnya terhadap dirinya dan lingkungan menjadi negatif.
6.    Kebutuhan akan Rasa Bebas
  Kebutuhan akan rasa bebas yaitu kebutuhan untuk merasa bebas dari ikatan-ikatan tertentu. Peserta didik yang dalam dirinya tidak merasa bebas dalam mengaktulisasikan diri dan bakatnya akan mudah frustasi, merasa tertekan dan terjadi konflik dengan dirinya maupun orang lain terutama gurunya. Hal ini tentu saja sangat menghambat kelancaran proses pembelajaran.
7.    Kebutuhan akan Rasa Sukses
  Peserta didik sangat menginginkan segala usahanya dalam menempuh pendidikan di berbagai jenjang dapat berhasil dengan baik, terutama secara akademis. Peserta didik akan merasa senagn dan bangga apabila semua usahanya dalam belajar dapat berhasil dengan baik. Hal ini dapat memicu motivasi agar mereka dapat lebih baik lagi di tahun atau jenjang berikutnya.
  Sebaliknya, bila mereka tidak berhasil menggapai kesuksesan atau keberhasilan, mereka akan merasa kecewa bahkan mungkin mereka tidak mau lagi melanjutkan pendidikannya.

2.5  Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Hak dan kewajiban peserta didik menurut sistem pendidikan islam tercermin dalam hubungan proses pendidikan, yang didalamnya ada peserta diidik, pendidik, lembaga pendidikan, kurikulum, dan lain-lainnya yang tidak hanya tertuju pada satu aspek, tetapi meliputi seluruh aspek hubungan, sehingga hak dan kewajiban peserta didik dapat tercapai.[5]
Hak peserta didik meliputi sebagai berikut:
1.        Peserta   didik   berhak   untuk   memperoleh   kemudahan   dalam   fasilitas
pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih mudah setiap saat dan berhak untuk memperoleh kesempatan belajar, tanpa harus dibedakan antara mereka yang kaya dengan yang miskin, sehingga peserta didik mendapatkan pelayanan secara wajar.
2.        Peserta didik berhak dipenuhinya segala kebutuhan jasmani dan rohani. Terpenuhinya kebutuhan materil dan moril. Dalam sistem pendidikan islam kebutuhan materil meliputi : kebutuhan dhoruri, tahsini, dan takmili. Sedangkan kebutuhan moril meliputi : kebutuhan akan kasih sayang, rasa aman, harga diri, rasa bebas, dan bimbingan.[6]
 Sedangkan kewajiban peserta didik dalam sistem pendidikan islam, para sarjana muslim berbeda-beda.
Menurut Muhammad Athiyah Al-Abrasi kewajiban peserta didik meliputi sebagai berikut :
1.        Wajib mensucikan hati dari sifat kehinaan;
2.        Wajib menghiasi jiwa dengan kemuliaan dan dekat dengan Allah;
3.        Belajar terus-menerus;
4.        Konsentrasi diri pada seorang guru yang mantap;
5.        Menghormati dan memuliakan diri karena Allah;
6.        Menyenangkan bagi guru;
7.        Jangan mencari kesalahan guru;
8.        Belajar dengan sungguh-sungguh;
9.        Memulai salam ketika bertemu dengan guru;
10.    Menciptakan suasana kecintaan dan kesenangan diantara muris;
11.    Mengulangi pelajaran di malam hari;
12.    Tidak merehmekan ilmu pengetahuan apapun macamnya.[7]
Sedangkan menurut Iman Al-Ghozali kewajiban peserta didik ada sepuluh, yaitu:
1.        Mendahulukan kesucian jiwa dari akhlak tercela;
2.        Menyedikitkan hubungan dengan kesibukan dunia;
3.        Tidak sombong karena ilmu dan tidak menentang guru;
4.        Memelihara pendapat yang berbedda-beda;
5.        Tidak meninggalkan satu bagian dari ilmu-ilmu yang terpuji, dan lebih mengutamakan ilmu yang lebih penting;
6.        Belajar secara tertib dan teratur;
7.        Tidak berpindah sebelum menguasai ilmu tersebut;
8.        Mengetahui sebab-sebab yang dapat mengetahui semulia—mulia ilmu, baik dalam dalil maupun dalam buahnya ilmu;
9.        Bertujuan untuk menghiasi dan mengindahkan batin dengan keutamaan;
10.    Mengetahui kaitan ilmu dengan umumnya.[8]
Jika diteliti, pendapat Muhammad Athiyah Al-Abrasi memiliki persamaan dengan pendapat Imam Al-ghozali tentang kewajiban peserta didik, substansi mereka berkisar pada tiga orientasi, yaitu: kualitas dan kesucian hati, proses dan penguasaan ilmu pengetahuan, serta beramal dan berakhlak mulia.

















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.
Pendidikan merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di didik.
Kewajiban peserta didik adalah belajar dengan niat ibadah kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan, Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya dan jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.
Etika yang senantiasa dijalankan pada peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan, memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat, wajib menghormati pendidiknya dan peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.



[1]  Abu Ahmadi, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991), hlm. 26.
[2]  Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2006), hlm.119.
[3]  Ibid., hlm.120.
[4]  Zainuddin, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung : Cipta Pustaka Media Perintis, 2010), hlm.101
[5]  Muhammad Athiyah Al-Abrasi, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, A. Ghani (Penterjemah), (Jakartaa : Bulan Bintang, 1993), hal 72..
[6]  Ramayulis, Op.Cit., hal.54.
[7]  Muhammad Athiyah Al-Abrasi, Op.Cit., hal 73-75.
[8] Zuhairini, Seluk Beluk Pendidikan dari Al-Ghazali, (Jakarta : Bulan Bintang, 1991), hal. 149-164.